Cara Menghitung Zakat Rumah Dari hasil penjualan ini kami berniat menunaikan zakat mal dari 2 properti tadi. Bagaimana menurut hukumnya ustadz dan cara menghitung besarnya zakat mal dari rumah dan tanah yg sudah dijual tadi. Apakah dari total harga jual tanah sebelum dipotong semua biaya, atau setelah dipotong semua biaya keperluan tadi? Adapun tata cara untuk menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut: Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah: Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5% Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi Caranya adalah dengan mengelompokkan harta (aktifa) dan utang (pasiva). Yang termasuk aktifa adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan. Misalnya, rumah milik Anda yang disewakan kepada orang/pihak lain, atau kendaraan Anda yang direntalkan kepada orang/pihak lain dengan kewajiban membayar sekian rupiah. Adapun rumah yang Anda tempati selama ini untuk kehidupan sehari-hari, begitu pula dengan kendaraan yang Anda pakai untuk aktivitas usaha sehari-haria, tidak ada kewajiban zakatnya. O0cmCDw.